Berdasarkan undang-undang pasar modal no.8 tahun
1995, pasal
1 ayat
27 : “wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
silahkan saudara membuat paper dengan judul"
peran serta masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal indonesia"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar