Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
Tugas pengabdian kepada masyarakat harus dilaksanakan oleh setiap dosen
melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh perguruan
tinggi atau melalui lembaga lain sebanyak banyaknya
setara dengan 3 (tiga) SKS dalam satu (1) semester. Tugas pengabdian
wajib dilakukan dosen dengan bentuk kegiatan sebagaimana berikut:
a. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat;
b. Memberi latihan/penataran/penyuluhan/ceramah kepada masyarakat;
c. Memberi pelayanan secara langsung kepada masyarakat atau kegiatan lain yang
menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;
d. Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat
Tugas penunjang Tridharma Perguruan Tinggi dapat diperhitungkan SKS-nya
sebanyak-banyaknya sepadan dengan 3 (tiga) SKS setiap semester. Tugas penunjang
Tridharma Perguruan Tinggi berupa:
a. Menjadi penasehat akademik;
b. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;
c. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
d. Menjadi anggota organisasi profesi;
e. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar
lembaga;
f. Menjadi anggota delegasi nasional dalam pertemuan internasional;
g. Berperan aktif dalam pertemuan ilmiah;
h. Mendapatkan tanda jasa/penghargaan;
i. Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah;
j. Mempunyai prestasi di bidang olah raga/kesenian/sosial.
Tujuan
1. mendorong dosen/peneliti melakukan penelitian secara intensif pada bidang
kepakarannya.
2. meningkatkan kemampuan meneliti dosen-dosen
3. meningkatkan mutu penelitian dan publikasi agar supaya sejajar dengan kualitas internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar